Jumat, 13 Februari 2015

MENEMPATKAN POSISI AKAL


Oleh : Dede Reviana Ibrahim

Akal adalah karunia Allah yang amat berharga. Dengan akal, manusia dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi dengan sebaik-baiknya. Bahkan dalam terminology ushul fiqh dianggap sebagai poros penugasan hukum-hukum syariat (Manath al-Taklif). Maksudnya, hanya orang-orang yang berakal sehat dan berfikir waras saja yang dapat di taklif
Karena fungsi akal yang demikian besar, maka sudah sewajarnya dia dilindungi secara proporsional dengan cara merumuskan seperangkat aturan yang mendukung kehormatan akal. Tak terlalu berlebihan jika dikatakan, agama yang paling konsern dengan persoalan akal adalah Islam. Perhatian itu sampai ketingkat menjadikan akal sebagai salah satu dari lima elemen yang harus dilindungi dan dipertahankan dalam manusia (al-Maqassid al-Khomsah).
Berfikir, sebagai fungsi utama akal, tidak sekadar dianjurkan, tetapi sudah merupakan keharusan (Faridhah Islamiyah). Hal ini paling tidak pernah diungkap oleh al-‘Aqqad, seorang pemikir Mesir. Ungkapan ini tidak dapat dinilai berlebihan, sebab banyak ayat-ayat di dalam al-Quran, secara langsung ataupun tidak yang mendukung kebenaran tersis itu, yang pada intinya kebebasan berfikir itu dilindungi oleh Islam. Tapi, yang mungkin jadi persoalan adalah sejauh mana ruang kebebasan itu diberikan, dalam arti apakah manusia boleh berfikir sebebas-bebasnya tanpa mengenal batas, hingga akal bebas mendiskusikan dunia yang bukan dunianya (makrokosmos)? Atau dengan kata lain, adakah kerangka metodologis yang layak digunakan sebagai paradigma dalam berfikir?
Suatu hal yang tak dapat dipungkiri siapapun, bahwa manusia adalah makhluk yang serba terbatas. Maka akalpun, sebagai elemen dari manusia menyimpan watak ‘terbatas’ pula. Oleh karenanya sesuatu yang terbatas (definite) tidak akan dapat mendiskusikan sesuatu yang tidak terbatas (undefinite). Hal ini bukan mendeskriditkan akal sebagai barang paling berharga milik manusia, tetapi meletakkan manusia pada proporsinya yang sepadan. Sebab, membebani akal di luar fungsi kemampuannya yang normal, bukan lagi sebagai penghargaan, tetapi justru berbalik menjadi ‘penganiayaan’. Barangkali ini sangat rasional.
Persoalan selanjutnya adalah bagaimana pengklasifikasian ruang-ruang yang menjadi objek kajian manusia. Di sini agama tampil memberi jawaban dengan menunjuk bahwa alam ghaib (metafisik) adalah ‘teritorial’ yang berada di luar lapangan akal. Keterbatasan akal dalam menembus ruang ini, sudah merupakan aksioma yang tak dapat dibantah. Dan yang berhak memberikan informasi tentang alam keakhiratan (eskatologi), dan makrokosmos lainnya adalah wahyu (al-Qur’an dan hadits nabi). Ketika akal memaksa dirinya untuk mendiskusikan alam ghaib –seperti kehidupan di alam kubur, hari kebangkitan, surga dan neraka dll- berarti ia memasuki ruang hampa yang tak terhingga dan berakhir dengan kebuntuan. Akal pada akhirnya menghayal dan membuat konklusi aneh.
Disinilah barangkali ketergelinciran paham muktazilah dalam sejarah Islam. Paradigma berfikir Muktazilah, memberi otoritas pada akal secara berlebihan, sehingga akal diberi wewenang untuk ‘mengadili’ Nash al-Quran. Konsekwensinya, nash-nash (teks agama) yang dianggap tidak rasional menurut versi Muktazilah, akan mereka tolak, betapapun kuat validitasnya atau paling tidak ditakwil agar kemudian relevan dengan akal, kendatipun pentakwilan itu berlangsung dengan cara yang terkesan mengada-ada (ta’assuf). Atas dasar itu Muktazilah menolak banyak hadits-hadits shahih tentang alam ghaib, seperti pertanyaan alam kubu berikut siksaannya, tentang mizan (hari pertimbangan), melihat Allah dll. Padahal soal akhirat dan metafisik lainnya adalah persoalan ghaib yang pendekatannya tidak harus menggunakan akal. Dan sikap yang paling tepat dalam kaitan ini barangkali adalah menerima apa adanya informasi-informasi tentang alam ghaib daari sumber-sumber terpercaya, tanpa harus memaksa teks-teks itu tunduk pada kekuasaan akal.
Bangsa-bangsa maju seperti Jepang, Korea dll yang tidak pernah terjebak dalam diskusi panjang tentang tema ‘merasionalisasikan alam ghaib’, meraih puncak kesuksesannya dalam dunia materi. Sementara mereka yang larut tenggelam dalam perdebatan itu belum menampakkan hasil yang berarti dalam dunia empirik. Ringkasnya, bukan itu parameter kemajuan berfikir. Bahkan ada analisis dari sejumlah/intelektual Islam yang menyebutkan bahwa keterbelakangan ummat Islam dalam beberapa abad terakhir ini disebabkan mereka terjebak dalam metode filosofis yang tak ada ujungnya dan meninggalkan metode empiris yang pada semula mereka kembangkan. Dalam pada itu, Barat mengambil sikap yang sebaliknya. Mereka mengadopsi metode empiris yang diajarkan ilmuan Islam kepada mereka, dan melepas konsep filsafat Yunani Kuno yang diambil oleh ummat Islam. Paradigma inilah yang mengantar Barat meraih kegemilangan dalam dunia peradaban. Jadi kalau boleh diibaratkan, ummat Islam menyerahkan “permatanya” kepada Barat dan menerima barang “busuk” sebagai imbalannya.
Ruang yang sesungguhnya menjadi “kapling” akal adalah dunia fisik (dunia materi),dunia yang tunduk pada prinsip-prinsip eksperimen, seperti merekayasa pembangunan bumi. Manusia diberi kebebasan untuk menyingkap rahasia alam dan memanfaatkannya sebagai sarana penunjang kehidupan, seperti menciptakan peralatan teknologi canggih. Metode yang dipergunakan disini adalah metode eksperimental dan empirik.
Kekeliruan banyak orang adalah terperangkap dalam jebakan kemajuan modernisasi. Kesuksesan manusia dalam dunia iptek seolah memaksanya melakukan ekspansi dengan beroperasi dijalur ghaib. Seolah-olah tidak ada lagi kawasan terlarang bagi rasio atau akal manusia, karena akal telah menunjukkan keberhasilannya secara luar biasa. Kalau ditarik lebih jauh lagi, akal manusia dapat menemukan dengan sendirinya yang ‘baik’ dan ‘buruk’ tanpa melalui bantuan agama, yang ujung-ujungnya manusia dapat hidup tanpa agama.
Kekeliruan kelompok yang berfikir seperti ini adalah kekeliruan dalam mengidentifikasi ruang-ruang berfikir itu. Ketika akal manusia telah berhasil membuat discoveri dalam dunia iptek, melakukan revolusi informasi, transportasi, sebenarnya suatu hal yang wajar, karena akal beroperasi pada jalurnya. Tetapi jika manusia memaksa akalnya agar berbicara dalam dunia metafisik, merasionalisasikan persoalan-persoalan ghaib, demikian juga dengan ambisi mengoreksi ketetapan-ketetapan Allah yang mutlaq –seperti kenapa wanita diwajibkan berjilbab, kenapa riba diharamkan, kenapa bagian wanita separuh dari laki-laki dalam warisan, dll- dan berupaya merekayasa peraturan-peraturan Allah dengan menggunakan akalnya, maka disini akal telah beroperasi di luar jalurnya. Akal tidak akan meraih kesuksesan seperti kesuksesannya dalam dunia empiris, sains dan teknologi. Bahkan manusia akan menghadapi krisis hidup yang resikonya tidak sederhana.
Jika diamati, revolusi iptek yang disponsori Amerika dan negara-negara Barat serta dampak negatif yang ditimbulkannya, agaknya kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa Barat telah gagal dalam memimpin peradaban. Sebab peradaban materialistic yang dihasilkannya menimbulkan ekses negatif yang iderita ummat manusia jauh lebih dahsyat ketimbang keuntungan yang diraih. Krisis yang beragam dan bertubi-tubi seperti krisis social, ekonomi, politik, moral, kemanusiaan, lingkungan, kejiawaan, dan krisis lainnya merupakan bukti nyata akan peradaban Barat. Kerugian yang besar ini belum terbayar oleh kecanggihan teknologi yang diprakarsai Barat. Sekarang saatnya kita membangun peradaban baru yang berdiri sendiri yang spesifik dan religius.
Konsesi di atas menjadi gambaran bahwa Islam memberikan kebebasan penuh kepada manusia dalam mengoptimalkan potensi akalnya untuk mengembangkan budaya dan peradabannya dengan sains dan teknologi, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai sakral dan moral. Islam juga memberikan rangsangan penuh kepada manusia untuk memposisikan akalnya sesuai dengan proporsinya agar kemudian aka tidak di eksploitir untuk membicarakan persoalan-persoalan transenden yang diluar jangkauannya.